PERSYARATAN TENTANG IAR LAINNYA

Dibawah ini adalah Persyaratan untuk MUTASI/PEMBAHARUAN, IAR KEHORMATAN, IAR SEUMUR HIDUP, IAR WNA, IAR KHUSUS, dan SERTIFIKAT REOR (Radio Elektronika Operator Radio)

I BAGAIMANA TAHAPAN MUTASI / PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI
  Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1 Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2 Klik “Menu Riwayat IAR”
  3 Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
  4 Melengkapi persyaratan :
    a Foto resmi terbaru dengan latar belakang merah
    b Salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang
II BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP
  Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  1 WNI
  2 Memiliki IAR yang masih berlaku
  3 Telah berusia 60 tahun atau lebih
  4 Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI
  5 Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut
III A BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN
    IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen SDPPI secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :
    1 KTP
    2 Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI
    3 Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah
  B BERAPA LAMA MASA LAKU IAR KEHORMATAN
    Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
IV A BAGAIMANA MENGAJUKAN IAR WNA
    Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
    1 Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku
    2 Passport yang masih berlaku
    3 Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
    4 Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
  B BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA
    1 IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3(tiga) bulan
    2 IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP
  C PERSYARATAN IAR WNA YANG BISA DIPERPANJANG
    Mengajukan permohonan ke Ditjen SDPPI melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :
    1 IAR WNA yang masih berlaku
    2 Rekomendasi ORARI
    3 Salinan Passport yang masih berlaku
    4 Salinan KITAS/KITAP yang masih berlaku
    5 Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih
V A APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS
    IAR yang diberikan untuk keperluan pengembangan dan eksperimen amatir radio, Dxpedition, Kontes Nasional dan Internasional, IOTA, EME, JOTA, Special Call, Club Station, Repeater, Beacon, Satelit, APRS/DPRS, Paket Radio, Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana. Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun
  B BAGAIMANA MENGAJUKAN IAR KHUSUS
    Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan
VI BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR
  Bagi para pemegang Sertifikat Radio Elektronika Operator Radio (REOR) dapat mengajukan langsung permohonan IAR secara daring ke Ditjen SDPPI, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1 Melampirkan Sertifikat Operator Radio Terbatas dan/atau Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku untuk tingkat Siaga
  2 Melampirkan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan/atau Kelas II yang masih berlaku untuk tingkat Penggalang
  3 Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang warna merah