| A | BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR | ||
|---|---|---|---|
| a | Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (https://iar-ikrap.postel.go.id/) | ||
| b | Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter | ||
| c | Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun | ||
| d | Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta | ||
| e | Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi | ||
| f | Klik “Permohonan Baru UNAR” | ||
| g | Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan : | ||
| 1 | Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah | ||
| 2 | Scan KTP (file max 512 kb) | ||
| 3 | Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan) | ||
| h | Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP | ||
| i | Calon peserta melakukan pembayaran invoice/SPP sebesar Rp. 50.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan menyebutkan ID CLIENT, NO. INVOICE dan TIPE PEMBAYARAN sesuai yang tercantum dalam Lembar Invoice | ||
| j | Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing., dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan | ||
| B | BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ? | ||
| 1 | Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan | ||
| 2 | Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya) | ||


