PERSYARATAN KENAIKAN TINGKAT

A BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT
 1 Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
  a Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  b Klik “Menu Riwayat IAR”
  c Klik “Permohonan Naik Tingkat”
  d Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya :
   1 Scan KTP (file max 512 kb)
   2 Scan Surat Rekomendasi dari ORARI LOKAL yang diketahui oleh ORARI DAERAH”
 2 Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut :
  a Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (https://iar-ikrap.postel.go.id/)
  b Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter
  c Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun
  d Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta
  e Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dengan akun yang telah terverifikasi dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut :
   1 Klik “Sinkronisasi Data IAR”
   2 Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki
   3 Klik “Cari”
   4 Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
   5 Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan : Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
   6 Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “Simpan“
   7 Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
   8 Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat
 3 Peserta kenaikan tingkat yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP
 4 Peserta Kenaikan Tingkat melakukan pembayaran invoice/SPP untuk Penggalang sebesar Rp. 75.000 dan untuk Penegak sebesar Rp. 100.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI)
 5 Peserta Kenaikan Tingkat mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing, dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
B BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?
 1 Peserta Kenaikan Tingkat mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan
 2 Peserta Kenaikan Tingkat melakukan proses ulang permohonan UNAR kenaikan Tingkat melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya)