| A | BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT | |||
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah : | |||
| a | Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera) | |||
| b | Klik “Menu Riwayat IAR” | |||
| c | Klik “Permohonan Naik Tingkat” | |||
| d | Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya : | |||
| 1 | Scan KTP (file max 512 kb) | |||
| 2 | Scan Surat Rekomendasi dari ORARI LOKAL yang diketahui oleh ORARI DAERAH” | |||
| 2 | Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut : | |||
| a | Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (https://iar-ikrap.postel.go.id/) | |||
| b | Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter | |||
| c | Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun | |||
| d | Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta | |||
| e | Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dengan akun yang telah terverifikasi dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut : | |||
| 1 | Klik “Sinkronisasi Data IAR” | |||
| 2 | Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki | |||
| 3 | Klik “Cari” | |||
| 4 | Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“ | |||
| 5 | Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan : Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital) | |||
| 6 | Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “Simpan“ | |||
| 7 | Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR | |||
| 8 | Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat | |||
| 3 | Peserta kenaikan tingkat yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP | |||
| 4 | Peserta Kenaikan Tingkat melakukan pembayaran invoice/SPP untuk Penggalang sebesar Rp. 75.000 dan untuk Penegak sebesar Rp. 100.000 secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) | |||
| 5 | Peserta Kenaikan Tingkat mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing, dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan | |||
| B | BAGAIMANA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ? | |||
| 1 | Peserta Kenaikan Tingkat mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan | |||
| 2 | Peserta Kenaikan Tingkat melakukan proses ulang permohonan UNAR kenaikan Tingkat melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya) | |||


