A |
BAGAIMANA CARA PERPANJANGAN IAR |
| 1 |
Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IAR dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IAR melalui email atau akun e-licensing serta ke ORARI Pusat dan ORARI Daerah-nya masing-masing |
| 2 |
Silahkan lakukan pembayaran secara Online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sebesar Rp. 150.000 dengan menyebutkan ID CLIENT, NO. INVOICE dan TIPE PEMBAYARAN sesuai yang tercantum dalam Lembar Invoice sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir |
| 3 |
apabila telah dilakukan pembayaran maka, otomatis masa berlaku IAR akan berubah |
| 4 |
Untuk dapat mengunduh IAR, Pemegang IAR harus mengunggah SURAT REKOMENDASI sesuai Pasal 27 Ayat (1) Huruf (a) PERMEN No. 17 Tahun 2018 dari ORARI PUSAT ke akun e-licensing masing2 di menu INPUT SURAT REKOMENDASI |
| 5 |
Setelah SURAT REKOMENDASI diunggah, Pemegang IAR dapat langsung mengunduh IAR melalui akun e-Licensing masing-masing di Menu RIWAYAT IAR – DOWNLOAD IAR |
B |
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI |
| 1 |
Anggota melakukan pembayaran ke ORARI PUSAT di rekening MANDIRI No. 121.000.971.9687 atas nama Organisasi Amatir Radio Indonesia dan ke rekening ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL sesuai ketentuan dari ORDA dan ORLOK masing-masing |
| 2 |
Anggota mengirim Email ke orari.kta@gmail.com dengan melampirkan bukti pembayaran ke ORARI PUSAT, ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL |
| 3 |
Setelah dilakukan Verifikasi, atas pembayaran dan iuran anggota, maka ORARI PUSAT akan mengirimkan SURAT REKOMENDASI langsung ke Email anggota dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan |
| 4 |
Setelah dilakukan Verifikasi, atas pembayaran dan iuran anggota, maka ORARI PUSAT akan mengirimkan SURAT REKOMENDASI langsung ke Email anggota dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan |
C |
BAGAIMANA JIKA DATA TIDAK DITEMUKAN DI DATABASE SDPPI |
|
Untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam sistem, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data |