Uji Coba Aplikasi Keanggotaan ORARI, sampai hari ini masih terdapat kendala saat anggota melakukan LOGIN karena adanya perbedaan No. IAR yang dimiliki anggota dengan database yang ada.
Saat ini Aplikasi sedang dilakukan penyempurnaan dan pengembangan M2M (mesin ke mesin) antara sistem Keanggotaan ORARI dan Sistem Perijinan IAR-IKRAP Ditjen SDPPI.
Mengingat hal itu sehubungan dengan adanya aturan yang terdapat di PERMEN No. 17 Tahun 2018 Pasal 53 bahwa setiap Amatir Radio WAJIB menjadi Anggota ORARI paling lama 30 (tigapuluh) hari dari sejak IAR diterbitkan, maka agar proses penerbitan KTA bisa segera dilaksanakan, ORARI PUSAT tetap akan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota yang Naik Tingkat, Baru dan Perpanjangan sampai dengan ORARI Apps dapat dipergunakan menerbitkan Tanda Anggota Digital (TAD).
PERSYARATAN MENDAPATKAN KTA SBB : | |
1. | Anggota baru mengisi FORMULIR 4 dan FORMULIR 5 |
2. | Bagi anggota Naik Tingkat dan Perpanjangan mengisi FORMULIR 5 |
Formulir diisi dan ditandatangai dengan melampirkan persyaratan sbb : | |
1. | Copy IAR, KTP dan (KK bagi yang berumur kurang dari 17 |
2. | Pas Foto berwarna ukuran 3x4 background merah |
3. | Bukti pembayaran iuran dan biaya administrasi, serta biaya uang pangkal (untuk anggota baru) ke rekening ORARI PUSAT, ORARI DAERAH dan ORARI LOKAL |
Kemudian Hasil SCAN Formulir Permohonan yang telah ditandatanganu Ketua ORDA, IAR, KTP atau KK, PAS FOTO, BUKTI PEMBAYARAN dikirim melalui Email ke orari.kta@gmail.com | |
ORARI PUSAT tidak akan memproses permohonan KTA ORARI yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan/persyaratan tersebut diatas |
SURAT EDARAN ORARI PUSAT KE ORARI DAERAH TENTANG KTA :